Pemerintah Alokasikan Rp 8 Triliun Untuk Insentif Fiskal Daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun untuk anggaran insentif fiskal daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan anggaran sebesar Rp 8 triliun tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi daerah yang memiliki kinerja keuangan yang cukup baik.

"Untuk DID (Dana Insentif Daerah), yang sekarang namanya insentif fiskal kita alokasikan sebesar Rp 8 triliun," ujar Luky dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (8/2).


Luky memerinci, anggaran insentif fiskal sebesar Rp 8 triliun tersebut dibedakan menjadi dua, yakni Rp 4 triliun untuk kinerja tahun sebelumnya dan Rp 4 triliun lagi untuk kinerja tahun berjalan.

Baca Juga: Menkeu: Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Wujudkan Perbaikan Ekonomi Nasional

Nah, untuk kinerja tahun sebelumnya dibagi lagi menjadi dua, yakni Rp 3 triliun untuk daerah berkinerja baik yang mencakup 147 daerah dan Rp 1 triliun untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik dengan cakupan 62 daerah.

"Kami mengklasifikasi, kalau sebelumnya disamaratakan, ini klaster yang baru adalah kita coba bedakan misalnya untuk daerah yang memang sudah maju dan daerah yang tertinggal. Tapi kami pilih mana daerah tertinggal yang kita anggap baik, mana daerah reguler yang kita anggap baik yang akan diberikan tunjangan atau insentif fiskal ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari