Pemerintah alokasikan Rp 858,8 triliun untuk transfer daerah dan dana desa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menambah alokasi anggaran untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tahun 2020 mendatang. 

Hal itu tertuang dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2020 di mana anggaran TKDD dipatok sebesar Rp 858,8 triliun. 

Anggararan terdiri dari Transfer ke Daerah sebesar Rp 786,8 triliun, lebih tinggi 5,4% dari outlook realisasi anggaran transfer ke daerah di 2019 yaitu Rp 744,6 triliun. 


Sementara, dana desa naik dari Rp 69,8 triliun dalam outlook realisasi 2019 menjadi Rp 72 triliun untuk tahun 2020. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan anggaran transfer ke daerah didorong oleh bertambahnya anggaran dana transfer umum, yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Sementara, dana otonomi khusus (Otsus), dana tambahan infrastruktur, dan dana keistemewaan DIY relatif tetap. 

Baca Juga: Kemenkeu dorong daerah tingkatkan kinerja penggunaan dana di 2020

Anggaran DAU naik cukup signifikan dari Rp 417,8 triliun (outlook 2019) menjadi Rp 430,1 triliun pada tahun 2020. “Ada beberapa faktor, antara lain adanya kenaikan Siltap (penghasilan tetap) perangkat desa dan perekrutan pegawai PPPK,” ujar Sri Mulyani, Jumat (16/8) lalu. 

Selain itu, kenaikan DAU juga ditujukan untuk memperkuat fungsi pemerataan kemampuan fiskal antardaerah, dan memperkuat implementasi penggunaan 25% dana transfer umum untuk belanja infrastruktur. 

Anggaran DBH juga naik dari Rp 103 triliun (outlook 2019) menjadi Rp 116,1 triliun. Menkeu menjelaskan kenaikan DBH sejalan dengan kebijakan penggunaan 50% DBH Cukai Hasil Tembakau untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta memperluas penggunaan DBH Dana Reboisasi. 

Adapun, dana transfer khusus juga mengalami kenaikan meski tak sebesar dana transfer umum. Dana transfer khusus naik dari Rp 191,6 triliun (outlook 2019) menjadi Rp 202,8 triliun pada 2020.

Baca Juga: Kemenkeu ungkap alasan-alasan dibalik naiknya alokasi belanja pegawai di RAPBN 2020

Dana alokasi khusus (DAK) Fisik naik dari Rp 65,9 triliun menjadi Rp 72,2 triliun. Sementara, DAK Non Fisik naik dari Rp 125,7 triliun menjadi Rp 130,6 triliun. “Untuk DAK Fisik, ada penambahan dua kategori baru yaitu bidang sosial dan transportasi laut,” ujar Sri Mulyani. 

Sementara, Dana Insentif Daerah (DID) naik dari Rp 10 triliun menjadi Rp 15 triliun di tahun depan. Adapun, kenaikan dana desa ditujukan untuk meningkatkan porsi pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi desa. 

Tahun depan, setiap desa akan menerima alokasi rata-rata Rp 960,6 juta. Ini meningkat dibandingkan tahun 2019 di mana rata-rata setiap desa menerima Rp 933,9 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .