Pemerintah Ambil Alih Cicilan Pendanaan Kopdes, Pengawat Wanti-Wanti Soal Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merombak skema pendanaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2026. 

Dalam beleid anyar itu, diatur bahwa pemerintah kini mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) menggunakan dana transfer ke daerah. Sebelumnya, skema lama membebankan utang langsung koperasi. 

Merespons hal ini, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda mengatakan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan beban tambahan bagi pemerintah. 


Baca Juga: Cicilan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Ditanggung Negara Lewat Dana Transfer Daerah

Apalagi dalam aturan ayar itu disebutkan bahwa pengajuan pembiayaan bukan lagi per unit usaha koperasi namun pembiayaan dapat dilakukan untuk per gerai. Artinya, bisa jadi koperasi tersebut menambah gerai di mana menambah cicilan hutang yang harus dibayar oleh pemerintah desa atau kelurahan. 

"Meskipun aset tersebut milik desa atau pemerintah kota, akan menimbulkan beban tambahan berupa penyusutan aset atau pemeliharaan aset," kata Nailul pada Kontan.co.id, Senin (6/4/2026). 

Baca Juga: Pembangunan 83.000 Gerai Kopdes Merah Putih Dikebut, 2.700 Unit Siap Beroperasi

Menurut Nailul, aset yang dimiliki itu juga tidak mengungtungkan bagi pemerintah desa karena PT Agrinas yang akan mengelola koperasi di tahap awal. 

Kondisi ini akan memperparah beban pemerintah desa yang juga suadh tidak bisa merdeka dalam mengelola dana desa karena menjadi jaminan KDMP. 

"Ketika bisnis dijalankan tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat, saya yakin bisnis tersebut tidak akan bertahan lama. Bukan percepatan bisnis yang akan terjadi, tapi percepatan kolaps dari koperasi," jelas Nailul. 

Baca Juga: Dana Desa Dipangkas 58% Demi Kopdes Merah Putih, Ini Kata Pengamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News