KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang TMII. Penggantian pengelola TMII tersebut untuk untuk mengoptimalkan aset negara senilai Rp 20 triliun tersebut. Selama 44 tahun, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang diketuai Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Selama itu, pengelola tidak menyetorkan pendapatan ke kas negara. "Benar (TMII tidak menyetorkan pendapatan kepada pemerintah)," ujar Sekretaris Menteri Sekretariat Negara Setya Utama kepada wartawan, Kamis (8/4).
Pemerintah ambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang TMII. Penggantian pengelola TMII tersebut untuk untuk mengoptimalkan aset negara senilai Rp 20 triliun tersebut. Selama 44 tahun, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang diketuai Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Selama itu, pengelola tidak menyetorkan pendapatan ke kas negara. "Benar (TMII tidak menyetorkan pendapatan kepada pemerintah)," ujar Sekretaris Menteri Sekretariat Negara Setya Utama kepada wartawan, Kamis (8/4).