JAKARTA. Ini peringatan bagi pengusaha perkebunan yang lahannya kerap terbakar setiap memasuki musim kemarau. Bila tidak dapat mencegah lahan di wilayahnya dari kebakaran, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan mencabut dan merevisi izin perusahaan tersebut. Caranya, ATR akan mengambil alih seluruh lahan yang terbakar untuk negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan akan menindak tegas perusahaan yang tidak dapat mencegah lahannya dari kebakaran. Tindakan tersebut berupa merevisi kembali izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan yang lahannya terbakar. "Klausulnya, bila lahanya terbakar maka saya akan membatalkan izin HGU atau mengurangi sebagian lahan dengan merevisi izin HGU," ujar Ferry, Rabu (17/6).
Pemerintah ancam ambil alih lahan terbakar
JAKARTA. Ini peringatan bagi pengusaha perkebunan yang lahannya kerap terbakar setiap memasuki musim kemarau. Bila tidak dapat mencegah lahan di wilayahnya dari kebakaran, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan mencabut dan merevisi izin perusahaan tersebut. Caranya, ATR akan mengambil alih seluruh lahan yang terbakar untuk negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan akan menindak tegas perusahaan yang tidak dapat mencegah lahannya dari kebakaran. Tindakan tersebut berupa merevisi kembali izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan yang lahannya terbakar. "Klausulnya, bila lahanya terbakar maka saya akan membatalkan izin HGU atau mengurangi sebagian lahan dengan merevisi izin HGU," ujar Ferry, Rabu (17/6).