KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca diterbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Kementerian memperketat pengawasan travel umrah. Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan secara online yang akan terintegrasi hingga Saudi Arabia melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Menteri Agama Lukman Hakim bilang saat ini tercatat 906 PPIU yang memiliki izin di Kementerian Agama. Seluruh PPIU tersebut diwajibkan untuk melakukan register ulang melalui SIPATUH.
Pemerintah ancam cabut izin biro travel umrah yang tak registrasi ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca diterbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Kementerian memperketat pengawasan travel umrah. Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan secara online yang akan terintegrasi hingga Saudi Arabia melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Menteri Agama Lukman Hakim bilang saat ini tercatat 906 PPIU yang memiliki izin di Kementerian Agama. Seluruh PPIU tersebut diwajibkan untuk melakukan register ulang melalui SIPATUH.