KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca diterbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Kementerian memperketat pengawasan travel umrah. Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan secara online yang akan terintegrasi hingga Saudi Arabia melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Menteri Agama Lukman Hakim bilang saat ini tercatat 906 PPIU yang memiliki izin di Kementerian Agama. Seluruh PPIU tersebut diwajibkan untuk melakukan register ulang melalui SIPATUH.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir April 2018 agar PPIU melakukan pendaftaran ulang. "Kalau masih ada PPIU yang tidak mendaftarkan ulang dalam sistem aplikasi kami maka artinya izinnya akan kita cabut," ujar Lukman, Rabu (4/4). Namun sanksi tersebut akan dilakukan bertahap dan masih akan mempertimbangkan kendala yang dirasakan PPIU. Nah, saat ini Kementerian Agama juga tengah pro aktif membantu PPIU untuk registrasi secara langsung.