KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengancam dengan denda hingga Rp 500 juta terhadap platform nakal. Denda tersebut dikenakan bagi platform menyimpang terhadap peraturan Undang Undang (UU). "Akan ada dendanya sedang diatur Rp 100 juta sampai Rp 500 juta per konten," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (4/11). Pemerintah mengharuskan platform digital aktif melakukan pembersihan konten. Selama ini pembersihan konten dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah ancam kenakan denda hingga Rp 500 juta terhadap platform nakal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengancam dengan denda hingga Rp 500 juta terhadap platform nakal. Denda tersebut dikenakan bagi platform menyimpang terhadap peraturan Undang Undang (UU). "Akan ada dendanya sedang diatur Rp 100 juta sampai Rp 500 juta per konten," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (4/11). Pemerintah mengharuskan platform digital aktif melakukan pembersihan konten. Selama ini pembersihan konten dilakukan oleh pemerintah.