JAKARTA. Pemerintah menegaskan, tidak akan mengganti kewajiban yang harus di bayar oleh PT Lapindo Brantas kepada koran lumpur Lapindo, Sidoarjo. Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, penyelesaian ganti rugi akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) tentang Badan Penanggulangan lumpur Sidoarjo (BPLS). Andi bilang jika Lapindo tidak segera membayar, maka pemerintah juga tidak bisa menyelesaikan kewajibannya. Karena, berdasarkan putusan mahkamah konstitusi (MK) negara baru bisa menyelesaikan kewajibannya, jika Lapindo juga membayar bagiannya. Adapun, jumlah dana yang masih harus dibayarkan Lapindo mencapai Rp 780 miliar, sedangkan bagian pemerintah sebesar Rp 300 miliar. "Kami desak Lapindo segera lakukan solusi konkret dengan aset yang ada," ujar Andi, Kamis (4/12).
Pemerintah ancam Lapindo Brantas
JAKARTA. Pemerintah menegaskan, tidak akan mengganti kewajiban yang harus di bayar oleh PT Lapindo Brantas kepada koran lumpur Lapindo, Sidoarjo. Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, penyelesaian ganti rugi akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) tentang Badan Penanggulangan lumpur Sidoarjo (BPLS). Andi bilang jika Lapindo tidak segera membayar, maka pemerintah juga tidak bisa menyelesaikan kewajibannya. Karena, berdasarkan putusan mahkamah konstitusi (MK) negara baru bisa menyelesaikan kewajibannya, jika Lapindo juga membayar bagiannya. Adapun, jumlah dana yang masih harus dibayarkan Lapindo mencapai Rp 780 miliar, sedangkan bagian pemerintah sebesar Rp 300 miliar. "Kami desak Lapindo segera lakukan solusi konkret dengan aset yang ada," ujar Andi, Kamis (4/12).