KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengancam akan menjerat dengan hukuman pidana bagi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengalihkan aset terkait BLBI ke aset properti. Ancaman itu disampaikan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban setelah mengendus adanya modus pencucian aset eks BLBI tersebut ke properti atau perumahan. Satgas BLBI kemudian menggandeng Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti obligor yang mempraktikkan modus tersebut. "Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata Rionald dalam keterangannya resminya, Rabu (21/9).
Pemerintah ancam pidana pelaku pengalihan aset BLBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengancam akan menjerat dengan hukuman pidana bagi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengalihkan aset terkait BLBI ke aset properti. Ancaman itu disampaikan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban setelah mengendus adanya modus pencucian aset eks BLBI tersebut ke properti atau perumahan. Satgas BLBI kemudian menggandeng Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti obligor yang mempraktikkan modus tersebut. "Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata Rionald dalam keterangannya resminya, Rabu (21/9).