Pemerintah anggarkan Rp 148,1 triliun untuk program PEN penanganan kesehatan di 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun 2022, terutama untuk program penanganan kesehatan.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyediakan anggaran untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 148,1 triliun. 

“Total kebutuhan kesehatan sebesar Rp 148,1 triliun. Sudah dialokasikan dalam pagu anggaran Rp 115,9 triliun, dan kebutuhan tambahan berarti Rp 32,2 triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8). 

Airlangga menyebut, program PEN penanganan kesehatan ini digunakan untuk testing, tracing, dan treatment (3T) sebesar Rp 4,5 triliun. 


Baca Juga: Anggaran kesehatan tahun 2022 turun 21,8% dari tahun 2021

Kemudian, pemerintah menganggarkan Rp 14,9 triliun untuk perawatan pasien Covid-19 sebesar Rp 14,9 triliun. Sebanyak 250 ribu pasien dirawat dengan cost sharing BPJS sebesar 15%. 

Prorgram penanganan kesehatan tersebut juga digunakan Rp 1 triliun untuk 4 juta paket obat Covid-19, insentif tenaga kesehatan pusat sebesar Rp 6,4 triliun dan daerah Rp 6,1 triliun untuk 12 bulan. 

Pemerintah juga menganggarkan Rp 38,44 triliun untuk pengadaan vaksinasi. Dalam hal ini, 189 juta orang atau sekitar 70% penduduk Indonesia dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan 27 juta orang, melakukan vaksinasi mandiri. 

Sementara Rp 3,0 triliun digunakan untuk dukungan vaksin pusat dan Rp 6,5 triliun untuk dukungan vaksin di daerah (earmarked TKDD). 

Lebih lanjut, pemerintah menganggarkan Rp 2,4 triliun untuk insentif perpajakan vaksin, Rp 26,2 triliun untuk penanganan kesehatan lainnya di daerah (earmarked TKDD), dan Rp 38,7 triliun untuk antisipasi kesehatan lainnya yang antara lain perluasan klaim pasien 650 ribu dengan cost sharing BPJS 15%. 

Baca Juga: Tarif realtime PCR maksimal Rp 495.000 untuk Jawa Bali, Rp 520.000 di luar Jawa Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat