KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyediakan pinjaman likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yaang terdampak Covid-19. Bantuan tersebut akan diberikan lewat bank peserta atau bank jangkar. Pemberian dukungan likuiditas tersebut telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Baca Juga: Jadi bank jangkar, berikut kriteria yang harus dipenuhi
Pemerintah anggarkan Rp 35 triliun untuk menyangga likuiditas perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyediakan pinjaman likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yaang terdampak Covid-19. Bantuan tersebut akan diberikan lewat bank peserta atau bank jangkar. Pemberian dukungan likuiditas tersebut telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Baca Juga: Jadi bank jangkar, berikut kriteria yang harus dipenuhi