KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan akan lebih leluasa menyalurkan kredit modal kerja di tengah pandemi Covid-19 tanpa perlu khawatir dengan risiko yang harus ditanggung. Pasalnya, pemerintah akan menjamin kredit modal kerja yang disalurkan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jaminan kredit modal kerja itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Baca Juga: Program pemulihan ekonomi patok anggaran stimulus UMKM hingga Rp 68,21 triliun
Pemerintah anggarkan Rp 6 triliun untuk jaminan kredit modal kerja, ini tujuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan akan lebih leluasa menyalurkan kredit modal kerja di tengah pandemi Covid-19 tanpa perlu khawatir dengan risiko yang harus ditanggung. Pasalnya, pemerintah akan menjamin kredit modal kerja yang disalurkan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jaminan kredit modal kerja itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Baca Juga: Program pemulihan ekonomi patok anggaran stimulus UMKM hingga Rp 68,21 triliun