KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Jokowi menyampaikan, Inpres Jalan Daerah merupakan instrumen fiskal yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan kondisi jalan daerah. Sebab, pemerintah ingin mempercepat penanganan jalan-jalan daerah yang rusak. Baik jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota di seluruh tanah air. “Kita anggarkan untuk Tahap I Rp 7,4 triliun dan Tahap II sekitar Rp 7,2 triliun lebih untuk tahun 2023 ini,” kata Jokowi, Minggu (23/7).
Pemerintah Anggarkan Rp 601,7 miliar untuk Perbaikan Jalan Daerah di Jawa Tengah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Jokowi menyampaikan, Inpres Jalan Daerah merupakan instrumen fiskal yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan kondisi jalan daerah. Sebab, pemerintah ingin mempercepat penanganan jalan-jalan daerah yang rusak. Baik jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota di seluruh tanah air. “Kita anggarkan untuk Tahap I Rp 7,4 triliun dan Tahap II sekitar Rp 7,2 triliun lebih untuk tahun 2023 ini,” kata Jokowi, Minggu (23/7).