KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977, United States Trade Representative (USTR) menerbitkan sejumlah penyelidikan berdasarkan Pasal 301 sebagai proses lanjutan dalam melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain termasuk Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto membeberkan, penyelidikan dilakukan terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik ekonomi asing tertentu yang diduga menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih (excess capacity) serta produksi struktural di sektor manufaktur. Serta, terkait kegagalan dalam memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang-barang yang diproduksi dengan menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor). “Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan kita persiapkan dengan baik,” tutur Haryo dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Pemerintah Antisipasi Investigasi USTR, Persiapkan Argumentasi dan Bukti Kuat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977, United States Trade Representative (USTR) menerbitkan sejumlah penyelidikan berdasarkan Pasal 301 sebagai proses lanjutan dalam melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain termasuk Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto membeberkan, penyelidikan dilakukan terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik ekonomi asing tertentu yang diduga menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih (excess capacity) serta produksi struktural di sektor manufaktur. Serta, terkait kegagalan dalam memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang-barang yang diproduksi dengan menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor). “Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan kita persiapkan dengan baik,” tutur Haryo dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
TAG: