KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku mengkaji sejumlah langkah kebijakan yang akan diambil untuk mengantisipasi efek reformasi pajak yang akan dilakukan Pemerintah Amerika Serikat. Kajian dilakukan karena pemerintah tidak ingin perubahan lanskap perpajakan dunia merugikan Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sistem perpajakan internasional akan terdampak perubahan kebijakan di AS. Sebab dalam rencana reformasi pajak AS, pemerintah Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%. Selain itu, Pemerintah AS juga akan mengubah sistem pajak dari yang sebelumnya
worldwide tax system menjadi
territorial tax system.
Worldwide tax system akan memungut pajak penghasilan (PPh) wajib pajak darimana pun penghasilan itu diperoleh. Sedangkan,
territorial tax system hanya memungut pajak dari penghasilan yang didapatkan di wilayah negara itu saja. Untuk mengantisipasi efeknya terhadap perekonomian Indonesia, Sri Mulyani bilang, pemerintah mulai membahas perubahan kebijakan pajak di AS tersebut. "Efeknya ke negara lain maupun Indonesia masih dibahas," tandas Sri Mulyani usai Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017, Rabu (6/12). Sri Mulyani menegaskan, Indonesia tetap akan berusaha melindungi kepentingan negara dalam perubahan kebijakan di dunia ini. Hal itu dilakukan agar negara tidak dirugikan dengan adanya perubahan lanskap tersebut. "Agar kepentingan pemungutan pajak di Indonesia dan hak-hak untuk RI memungut pajak tidak tererosi dengan perubahan kebijakan di negara-negara lain," ujar mantan Direktur World Bank ini. Namun Sri Mulyani masih merahasiakan rencana kebijakan Pemerintah RI tersebut. Ia juga enggan menanggapi usulan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) seperti dilakukan Pemerintah AS. Pangkas tarif Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menyatakan, reformasi pajak AS pasti akan membawa pengaruh lanjutan terhadap lanskap pajak global. Mengingat, langkah pemerintah AS sejalan dengan tren reformasi pajak di berbagai negara selama tiga tahun terakhir yang lebih pro terhadap upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Negara-negara tetangga juga tengah mempertimbangkan reformasi pajak dengan pemangkasan tarif. Malaysia akan menurunkan tarif PPh badan atau perusahaan sampai ke angka 15%. Adapun tarif PPh Badan Vietnam akan diturunkan dari 20% menjadi 17% setelah sebelumnya sebesar 22%. "Akan terjadi kompetisi pajak. China dan negara-negara Eropa kemungkinan akan merespons langkah AS yang akhirnya mengakibatkan perubahan pola investasi global," kata Bawono. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia harus memperhatikan kebijakan itu, terutama tarif. Terkait tarif pajak ini, data KPMG, perusahaan berskala global di bidang perpajakan dan audit, mencatat tarif PPh badan maupun perorangan di Indonesia memang lebih besar dibandingkan negara tetangga (
lihat tabel). Menurut Bawono, penurunan tarif PPh badan tidak harus drastis dan perlu tetap memperhatikan
broad base-low rate. Bersamaan dengan penurunan tarif pajak, maka kantor pajak juga harus memperluas basis pajak, sehingga penerimaan negara tetap akan meningkat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini