Pemerintah anugerahkan tanda kehormatan kepada Artidjo Alkostar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan anugerah tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Artidjo Alkostar.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI periode 2009-2018 itu dinilai memiliki kontribusi besar di dunia hukum. Sosok tersebut pun diakui oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya.

Saat melayat Artidjo, Jokowi menyebut Artidjo sebagai sosok yang memiliki integritas. Sebelum wafat pada usia 72 tahun, Artidjo dipercaya untuk mengisi posisi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Beliau adalah penegak hukum, hakim agung, dan Dewan Pengawas KPK yang sangat rajin, jujur, memiliki integritas yang tinggi," ujar Jokowi saat melayat Artidjo yang wafat 28 Februari lalu.

Selain Artidjo, penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana juga diberikan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2000-2004 I Gede Ardika.

Baca Juga: Pasca alih kelola Blok Rokan, ini permintaan Jokowi ke Pertamina

Total ada sebanyak 335 orang yang mendapatkan anugerah tanda jasa. Hal tersebut berasal dari berbagai unsur seperti bekas pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, Warga Negara Indonesia (WNI), dan bahkan Warga Negara Asing (WNA).

Penghargaan yang diberikan antara lain dua penerima Bintang Mahaputra Adipradana, satu penerima Bintang Mahaputra Utama, dan dua penerima Bintang Mahaputra Nararya. Selain itu diberikan juga satu anugerah tanda jasa Bintang Budaya Parama Dharma.

Pemerintah juga memberikan Bintang Jasa Utama pada 4 orang. Selain itu anugerah tanda jasa juga diberikan kepada tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19) yakni 258 penerima Bintang Jasa Pratama dan 67 penerima Bintang Jasa Nararya.

Selanjutnya: Kisah relawan LaporCovid-19 dan PMI DKI Jakarta berjibaku saat pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari