KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan menghentikan izin visa dam pelarangan (travel warning) untuk kegiatan umrah di wilayahnya. Hal ini menyebabkan calon jamaah umrah yang mengalami gagal melakukan keberangkatan. Nah sebelumnya, sejak Oktober 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin bagi perusahaan asuransi syariah menjual produk asuransi umrah. Produk itu juga telah diatur oleh regulator umrah yakni Kementerian Agama. Baca Juga: Sasar milenial, Bank Mandiri dan BCA revitalisasi kantor cabang menjadi digital
Pemerintah Arab Saudi larang umrah, jamaah yang gagal berangkat ditanggung asuransi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan menghentikan izin visa dam pelarangan (travel warning) untuk kegiatan umrah di wilayahnya. Hal ini menyebabkan calon jamaah umrah yang mengalami gagal melakukan keberangkatan. Nah sebelumnya, sejak Oktober 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin bagi perusahaan asuransi syariah menjual produk asuransi umrah. Produk itu juga telah diatur oleh regulator umrah yakni Kementerian Agama. Baca Juga: Sasar milenial, Bank Mandiri dan BCA revitalisasi kantor cabang menjadi digital