KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pejabat perdagangan Amerika Serikat atas permintaan jaringan kartu Mastercard dan Visa akhir tahun lalu meyakinkan Indonesia untuk melonggarkan peraturan yang mengatur jaringan pembayaran domestik baru. Menurut sumber Reuters, perubahan ini akan memungkinkan perusahaan AS untuk memproses transaksi kartu kredit tanpa harus bermitra dengan perusahaan lokal di Indonesia. Keputusan Indonesia mencerminkan keberhasilan lobi perusahaan pembayaran AS dalam rangka mengalahkan sejumlah peraturan baru di Asia dan di tempat lain tentang penyimpanan data atau dorongan penggunakan jaringan pembayaran lokal.
Mengutip Reuters, upaya lobi di Indonesia dirinci dalam lebih dari 200 halaman komunikasi email antara pejabat perdagangan AS dan eksekutif perusahaan artu yang diperoleh Reuters berdasarkan UU Kebebasan Informasi AS. Dalam email-email yang tertanggal antara April 2018 dan Agustus 2019 itu juga menunjukkan bahwa Mastercard melobi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menentang aturan data baru dan sistem pembayaran lokal di India, Vietna, Laos, Ukraina dan Ghana. Email itu juga menunjukkan Visa dikaitkan dalam beberaa diskusi. Baca Juga: U.S. helps Mastercard, Visa score victory in Indonesia in global lobbying effort