KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) meminta Pengadilan Federal untuk menolak gugatan raksasa telekomunikasi China Huawei Technologies Co Ltd yang mengklaim AS telah bertindak secara ilegal ketika memasukkan produk-produk Huawei ke dalam daftar hitam. Huawei menggugat Pemerintah AS pada awal Maret 2019 lalu di Pengadilan Federal di Texas. menyebut pemerintah Trump melanggar konstitusi karena telah membuat UU yang membatasi perusahaan-perusahaan AS membeli produk-produknya. Mengutip Reuters, Jumat (5/7), mosi pemerintah itu diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas, pengadilan yang sama tempat dimana Huawei mengajukan tuntutan.
Pemerintah AS meminta pengadilan federal menolak gugatan Huawei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) meminta Pengadilan Federal untuk menolak gugatan raksasa telekomunikasi China Huawei Technologies Co Ltd yang mengklaim AS telah bertindak secara ilegal ketika memasukkan produk-produk Huawei ke dalam daftar hitam. Huawei menggugat Pemerintah AS pada awal Maret 2019 lalu di Pengadilan Federal di Texas. menyebut pemerintah Trump melanggar konstitusi karena telah membuat UU yang membatasi perusahaan-perusahaan AS membeli produk-produknya. Mengutip Reuters, Jumat (5/7), mosi pemerintah itu diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas, pengadilan yang sama tempat dimana Huawei mengajukan tuntutan.