KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempertegas persyaratan dan tata cara penggantian aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh). Beleid tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Baca Juga: Pemberian fasilitas tax allowance dinilai belum efektif tarik investasi, ini sebabnya
Pemerintah atur aktiva baru untuk tax allowance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempertegas persyaratan dan tata cara penggantian aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh). Beleid tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Baca Juga: Pemberian fasilitas tax allowance dinilai belum efektif tarik investasi, ini sebabnya