KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menurunkan tarif PPh final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final. Dalam hal ini, pemerintah ingin mendorong agar wajib pajak (WP) bisa menggunakan pembukuan agar pajak yang dibayarkan lebih fair. Asal tahu saja, apabila meggunakan PPh final UKM, WP tak diperkenankan melaksanakan pembukuan, tetapi wajib pencatatan. Dengan pajak yang final, maka dalam hal WP merugi akan tetap dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak normal dan menggunakan pembukuan, apabila merugi, maka WP tersebut tidak bayar pajak.
Pemerintah atur batas waktu bagi WP UKM gunakan tarif PPh Final
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menurunkan tarif PPh final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final. Dalam hal ini, pemerintah ingin mendorong agar wajib pajak (WP) bisa menggunakan pembukuan agar pajak yang dibayarkan lebih fair. Asal tahu saja, apabila meggunakan PPh final UKM, WP tak diperkenankan melaksanakan pembukuan, tetapi wajib pencatatan. Dengan pajak yang final, maka dalam hal WP merugi akan tetap dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak normal dan menggunakan pembukuan, apabila merugi, maka WP tersebut tidak bayar pajak.