JAKARTA. Dana bantuan sosial disebut-sebut pos yang gampang diselewengkan penggunaannya. Untuk mengurangi potensi penyalahgunaan, pemerintah mengeluarkan aturan mekanisme penyaluran dana bansos. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 254/PMK.05/2015, pemerintah mengatur cara penyaluran dana bansos yang baik berupa uang kas, barang maupun jasa. Tapi, transaksi lebih banyak didorong menggunakan skema cash transfer atau transfer tunai. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam PMK ini setidaknya ada tiga cara pembayaran dana bansos secara tunai.
Pemerintah atur cara menyalurkan dana bansos
JAKARTA. Dana bantuan sosial disebut-sebut pos yang gampang diselewengkan penggunaannya. Untuk mengurangi potensi penyalahgunaan, pemerintah mengeluarkan aturan mekanisme penyaluran dana bansos. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 254/PMK.05/2015, pemerintah mengatur cara penyaluran dana bansos yang baik berupa uang kas, barang maupun jasa. Tapi, transaksi lebih banyak didorong menggunakan skema cash transfer atau transfer tunai. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam PMK ini setidaknya ada tiga cara pembayaran dana bansos secara tunai.