Pemerintah Atur Cukai Baru Rokok Kemenyan (KLM), Ini Kata HM Sampoerna (HMSP)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turut merespons kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk jenis sigaret kelembak kemenyan (KLM).

Elvira Lianita, Direktur HM Sampoerna mengatakan, Sampoerna berkomitmen untuk senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi di tingkat nasional dan daerah.

"Kami bekerja sama dengan masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan dalam rangka memastikan keberlangsungan usaha kami agar dapat senantiasa memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja Indonesia, kontribusi terhadap penerimaan negara dari pajak, serta turut menggerakkan ekonomi di tempat kami beroperasi," paparnya, Kamis (7/7).

Lebih lanjut, Elvira mengungkapkan, HMSP senantiasa menjaga dampak positif dari usahanya secara nasional, melalui kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dan mengedepankan inovasi di semua segmen produk tembakau yang diproduksi dengan tangan tangan maupun mesin untuk memenuhi preferensi perokok dewasa.

"Hal ini tentunya dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku termasuk yang terkait dengan keuangan dan cukai," jelasnya.

Baca Juga: HM Sampoerna (HMSP) Perkuat Kemitraan dengan Petani Tembakau

Sebagai informasi, produk Marlboro Crafted Authentic yang diluncurkan pada awal Maret 2022 dan tergolong dalam kategori Kelembak Kemenyan (KLM).

"Produk baru kami ini menawarkan citarasa tembakau aromatik dari tembakau lokal pilihan dan merupakan bagian dari portofolio merek Sampoerna di segmen linting tangan/padat karya," pungkasnya.

Dalam catan Kontan.co.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif baru cukai rokok jenis KLM.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk Jems Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan batasan Harga Jual Eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Kemudian, Pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau dalam tahun takwim berjalan. Mengacu pada PMK 109/PMK.010/2022, tarif cukai KLM ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan jumlah produksi.

 
HMSP Chart by TradingView

Untuk jenis KLM golongan I buatan dalam negeri, dikenakan bagi perusahaan yang memproduksi lebih dari 4 juta batang rokok, yakni dikenakan tarif cukai Rp 440 per batang dengan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 780.  

Sementara itu, untuk jenis KLM golongan II buatan dalam negeri ditujukan untuk perusahaan yang memproduksi tidak lebih dari 4 juta batang rokok. Tarifnya cukainya dikenakan Rp 25 per batang, dengan harga jual eceran Rp 200 per batang atau gram.

Lalu, untuk tembakau yang diimpor, harga jual eceran menjadi Rp 780 per batang dan tarif cukai Rp 440 per batang. Tarif ini berlaku untuk golongan I dan II KLM tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari