JAKARTA. Porgram Strategis Nasional (PSN) yang tengah digeber pemerintah semakin punya dukungan hukum. Baru saja pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2017 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk proyek strategis nasional. Dalam perpres ini diatur tentang ganti rugi berupa uang kerohiman pada masyarakat yang menggarap tanah milik negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan dibangun untuk program strategis. Masyarakat yang mempunyai izin menguasai dan memanfaatkan tanah BUMN paling singkat 10 tahun akan mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi yang diatur dalam perpres ini meliputi biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah dan tunjangan kehilangan pendapatan.
Pemerintah atur ganti rugi tanah proyek strategis
JAKARTA. Porgram Strategis Nasional (PSN) yang tengah digeber pemerintah semakin punya dukungan hukum. Baru saja pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2017 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk proyek strategis nasional. Dalam perpres ini diatur tentang ganti rugi berupa uang kerohiman pada masyarakat yang menggarap tanah milik negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan dibangun untuk program strategis. Masyarakat yang mempunyai izin menguasai dan memanfaatkan tanah BUMN paling singkat 10 tahun akan mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi yang diatur dalam perpres ini meliputi biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah dan tunjangan kehilangan pendapatan.