KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah melakukan finalisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang pemanfaatan biomassa sebagai campuran bahan bakar batubara (co-firing) di PLTU. Salah satu yang akan diatur dalam kebijakan anyar ini ialah harga patokan tertinggi (HPT) biomassa untuk co-firing sebesar 1,2 kali harga batubara Free on Board (FoB). Ketua Umum Masyarakat Energi Biomassa Indonesia (MEBI), Milton Pakpahan menjelaskan, MEBI mengapresiasi PLN dan pemerintah yang terus memperbaiki harga jual bahan bakar biomasa (B3m) untuk co-firing pada PLTU. Berdasarkan Peraturan Direksi (Perdir) PLN dari Harga Patokan Tertinggi (HPT) 0,85 kali harga batu bara Cost, Insurance, and Freight (CIF) di PLTU menjadi 1,0 kali harga batu bara CIF di PLTU. Adapun sekarang melalui Permen Cofiring, dalam draft terakhir HPT biomassa untuk cofiring adalah 1,2 kali harga batubara Free On Board (FoB).
Pemerintah Atur Harga Patokan Tertinggi Biomassa untuk Co-Firing, Ini Kata Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah melakukan finalisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang pemanfaatan biomassa sebagai campuran bahan bakar batubara (co-firing) di PLTU. Salah satu yang akan diatur dalam kebijakan anyar ini ialah harga patokan tertinggi (HPT) biomassa untuk co-firing sebesar 1,2 kali harga batubara Free on Board (FoB). Ketua Umum Masyarakat Energi Biomassa Indonesia (MEBI), Milton Pakpahan menjelaskan, MEBI mengapresiasi PLN dan pemerintah yang terus memperbaiki harga jual bahan bakar biomasa (B3m) untuk co-firing pada PLTU. Berdasarkan Peraturan Direksi (Perdir) PLN dari Harga Patokan Tertinggi (HPT) 0,85 kali harga batu bara Cost, Insurance, and Freight (CIF) di PLTU menjadi 1,0 kali harga batu bara CIF di PLTU. Adapun sekarang melalui Permen Cofiring, dalam draft terakhir HPT biomassa untuk cofiring adalah 1,2 kali harga batubara Free On Board (FoB).