Pemerintah Atur Tarif Pengisian Baterai Mobil Listrik di SPKLU, Berapa Tarifnya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberlakukan tarif pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) belum lama ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Pemerintah juga menetapkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.


Baca Juga: Cek Lagi! Lokasi SPBU yang Jual Pertamax Green 95

Biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Biaya layanan tersebut dikenakan kepada pemilik kendaraan listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian listrik.

“Biaya layanan pengisian listrik dilakukan evaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tulis salinan Kepmen tersebut yang dikutip Kontan, Minggu (30/7).

Selain itu, badan usaha SPKLU harus menginformasikan besaran biaya layanan pengisian listrik yang dikenakan kepada pemilik mobil listrik dalam laporan pelaksanaan kegiatan usahanya. Aturan yang terdapat dalam Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi