KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden; permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; serta cuti dalam pelaksanaan kampanye. Peraturan yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini, menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, tidak hanya mengatur kepala daerah tetapi juga pejabat lainnya termasuk presiden dan wakil presiden yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. “Yang diatur adalah izin cuti ataupun izin untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden bagi gubernur, wakil gubernur, para menteri, bupati, wakil bupati, DPRD. Jadi yang diatur adalah secara keseluruhan,” kata Pramono Anung saat ditemui wartawan, Rabu (25/7).
Pemerintah atur tata cara izin pejabat yang akan maju Pileg dan Pilpres 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden; permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; serta cuti dalam pelaksanaan kampanye. Peraturan yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini, menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, tidak hanya mengatur kepala daerah tetapi juga pejabat lainnya termasuk presiden dan wakil presiden yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. “Yang diatur adalah izin cuti ataupun izin untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden bagi gubernur, wakil gubernur, para menteri, bupati, wakil bupati, DPRD. Jadi yang diatur adalah secara keseluruhan,” kata Pramono Anung saat ditemui wartawan, Rabu (25/7).