KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isi Perpres mengenai industri mobil listrik memang belum seluruhnya dikemukakan ke publik. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut salah satu poin yang diatur dalam beleid ini adalah mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga diatur dalam perpres tersebut. Hal lainnya yang akan diatur adalah pembagian tugas di tiap kementerian dan juga insentif. "Kemudian mengatur pembagian tugas di kementerian, termasuk infrastrukturnya, kemudian teknis untuk insentifnya ada di isi PP 41," jelas Airlangga ditemui saat pembukaan acara The Automotive Componen Industry Expo di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (13/8). Baca Juga: Masih kaji keringanan pajak mobil listrik, JK: Aturannya keluar dalam waktu singkat
Pemerintah atur TKDN dalam perpres mobil listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isi Perpres mengenai industri mobil listrik memang belum seluruhnya dikemukakan ke publik. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut salah satu poin yang diatur dalam beleid ini adalah mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga diatur dalam perpres tersebut. Hal lainnya yang akan diatur adalah pembagian tugas di tiap kementerian dan juga insentif. "Kemudian mengatur pembagian tugas di kementerian, termasuk infrastrukturnya, kemudian teknis untuk insentifnya ada di isi PP 41," jelas Airlangga ditemui saat pembukaan acara The Automotive Componen Industry Expo di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (13/8). Baca Juga: Masih kaji keringanan pajak mobil listrik, JK: Aturannya keluar dalam waktu singkat