JAKARTA. Pemerintah menempuh berbagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak. Hal itu dilakukan baik melalui regulasi maupun upaya pemungutan. Salah satu regulasi yang saat ini tengah digodok adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak mengatakan, salah satu alasan revisi dilakukan adalah mengatur ulang tata cara penarikan pajak dan memberi kepastian pengenaan pajak atas objek pajak. Pada revisi ini nantinya akan merinci pengenaan pajak penghasilan beberapa instrumen investasi. Instrumen investasi yang dimaksud antara lain unitlink, reksadana, dan efek beragun aset (EBA).
Pemerintah atur ulang pajak instrumen investasi
JAKARTA. Pemerintah menempuh berbagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak. Hal itu dilakukan baik melalui regulasi maupun upaya pemungutan. Salah satu regulasi yang saat ini tengah digodok adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak mengatakan, salah satu alasan revisi dilakukan adalah mengatur ulang tata cara penarikan pajak dan memberi kepastian pengenaan pajak atas objek pajak. Pada revisi ini nantinya akan merinci pengenaan pajak penghasilan beberapa instrumen investasi. Instrumen investasi yang dimaksud antara lain unitlink, reksadana, dan efek beragun aset (EBA).