JAKARTA. Pemerintah pertegas pengaturan untuk kesetaraan perlakuan PPN film impor dan film nasional. Pengaturan terhadap perlakukan film impor dan nasional itu, masuk dalam delapan paket kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (11/1) pengaturan ini diperlukan, karena pihaknya telah mendapatkan masukan dari beberapa pihak di mana film nasional dikatakan menjadi kurang kompetitif. “Ini karena ada peraturan ataupun kebijakan terkait pajak untuk industri film yang perlu diselaraskan dan diperbaiki. Kita sudah melakukan langkah ini,” terangnya. Sementara itu, menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo selama ini penghitungan bea masuk dan pengenaan PPN serta PPh pasal 22 impor berdasarkan panjang film. “Tidak melihat jenis ataupun harga dari film yang bersangkutan. Kita kenakan sekitar US$ 0,43 per meter sebagai dasar pengenaan untuk bea masuk dan juga pengenaan PPN dan PPh pasal 22 impor,” terangnya.
Pemerintah atur ulang PPN film impor dan nasional
JAKARTA. Pemerintah pertegas pengaturan untuk kesetaraan perlakuan PPN film impor dan film nasional. Pengaturan terhadap perlakukan film impor dan nasional itu, masuk dalam delapan paket kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (11/1) pengaturan ini diperlukan, karena pihaknya telah mendapatkan masukan dari beberapa pihak di mana film nasional dikatakan menjadi kurang kompetitif. “Ini karena ada peraturan ataupun kebijakan terkait pajak untuk industri film yang perlu diselaraskan dan diperbaiki. Kita sudah melakukan langkah ini,” terangnya. Sementara itu, menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo selama ini penghitungan bea masuk dan pengenaan PPN serta PPh pasal 22 impor berdasarkan panjang film. “Tidak melihat jenis ataupun harga dari film yang bersangkutan. Kita kenakan sekitar US$ 0,43 per meter sebagai dasar pengenaan untuk bea masuk dan juga pengenaan PPN dan PPh pasal 22 impor,” terangnya.