Pemerintah Awasi Fenomena S-Commerce, Apa Itu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena ekonomi digital baru, yaitu social commerce (s-commerce), dipastikan telah masuk dalam radar pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Saat ini Kemkominfo memprioritaskan pengawasan s-commerce yang berbasis platform,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong,di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Melansir Infopublik.id, Usman menjelaskan, social commerce (s-commerce) adalah istilah fenomena ekonomi digital baru terkait pemanfaatan media sosial oleh penggunanya sebagai sarana transaksi jual beli.


Fenomena ini muncul seiring tingginya dinamika penggunaan teknologi digital oleh generasi muda di berbagai sektor.  

“Praktik s-commerce saat ini terbagi menjadi dua, yaitu yang difasilitasi platform dan yang dilakukan secara pribadi atau langsung antara sesama pengguna media sosial,” jelasnya.

Menurut Dirjen Usman, adanya fenomena s-commerce menunjukkan potensi besar ekonomi digital di Indonesia karena selalu mencatat nilai transaksi tinggi.

Baca Juga: TikTok Dilarang Berjualan, Bagaimana Efeknya ke GOTO, BUKA dan BELI?

Hal ini dinilai sejalan dengan semangat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Mei 2020 lalu.

“Pemerintah terus mendorong pengembangan ekonomi digital guna meningkatkan produktivitas pelaku usaha, khususnya UMKM serta masyarakat.” Pungkas Usman Kansong.

Baca Juga: Ribut-ribut Soal TikTok Shop, Kominfo akan Ambil Langkah Ini

Dia juga mengajak pelaku UMKM berkomitmen kuat dalam meningkatkan literasi digital di Indonesia untuk mengantar masyarakat menuju Digital Society melalui percepatan pembangunan ekosistem infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), serta transformasi digital bagi pelaku UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie