KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena ekonomi digital baru, yaitu social commerce (s-commerce), dipastikan telah masuk dalam radar pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Saat ini Kemkominfo memprioritaskan pengawasan s-commerce yang berbasis platform,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong,di Jakarta, Jumat (8/9/2023). Melansir Infopublik.id, Usman menjelaskan, social commerce (s-commerce) adalah istilah fenomena ekonomi digital baru terkait pemanfaatan media sosial oleh penggunanya sebagai sarana transaksi jual beli.
Pemerintah Awasi Fenomena S-Commerce, Apa Itu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena ekonomi digital baru, yaitu social commerce (s-commerce), dipastikan telah masuk dalam radar pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Saat ini Kemkominfo memprioritaskan pengawasan s-commerce yang berbasis platform,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong,di Jakarta, Jumat (8/9/2023). Melansir Infopublik.id, Usman menjelaskan, social commerce (s-commerce) adalah istilah fenomena ekonomi digital baru terkait pemanfaatan media sosial oleh penggunanya sebagai sarana transaksi jual beli.