KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat akan mengawasi ketat penggunaan dana desa di tahun ini. Lantaran pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan untuk menggunakan 30% anggaran dana desa untuk program padat karya. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan, pemerintah mewajibkan Pemda Kabupaten untuk menyalurkan dana desa paling lambat tujuh hari setelah diterima pada rekening pemerintah daerah. Hal ini menurutnya bisa memudahkan pemerintah pusat untuk monitoring. "Jadi itu bisa kita pantau, kalau belum cair sesuai dengan jadwal. Hal ini juga agar perangkat desa bisa membuat satu perencanaan dengan baik," kata Puan, Kamis (1/2).
Pemerintah awasi ketat penggunaan dana desa tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat akan mengawasi ketat penggunaan dana desa di tahun ini. Lantaran pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan untuk menggunakan 30% anggaran dana desa untuk program padat karya. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan, pemerintah mewajibkan Pemda Kabupaten untuk menyalurkan dana desa paling lambat tujuh hari setelah diterima pada rekening pemerintah daerah. Hal ini menurutnya bisa memudahkan pemerintah pusat untuk monitoring. "Jadi itu bisa kita pantau, kalau belum cair sesuai dengan jadwal. Hal ini juga agar perangkat desa bisa membuat satu perencanaan dengan baik," kata Puan, Kamis (1/2).