JAKARTA. Pemerintah memutuskan memangkas pajak penghasilan final bagi produk dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif (DIRE) dari yang sebelumnya 5% menjadi 0,5%. Kebijakan pemangkasan pajak instrumen yang dikenal dengan nama Real Estate Investment Trusts (REITs) ini mereka tuangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI yang mereka keluarkan Selasa (29/3) ini. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, pemangkasan PPh DIRE ini dilakukan pemerintah untuk mengefektifkan kebijakan penhjapusan pajak berganda untuk DIRE yang dikeluarkan pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi V tahun 2015 lalu.
Pemerintah babat pajak DIRE menjadi 0,5%
JAKARTA. Pemerintah memutuskan memangkas pajak penghasilan final bagi produk dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif (DIRE) dari yang sebelumnya 5% menjadi 0,5%. Kebijakan pemangkasan pajak instrumen yang dikenal dengan nama Real Estate Investment Trusts (REITs) ini mereka tuangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI yang mereka keluarkan Selasa (29/3) ini. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, pemangkasan PPh DIRE ini dilakukan pemerintah untuk mengefektifkan kebijakan penhjapusan pajak berganda untuk DIRE yang dikeluarkan pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi V tahun 2015 lalu.