JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan sertifikat hak milik kepada petani di Desa Tumbrek, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dalam rangka Reforma Agraria, luas tanah yang dibagikan tersebut adalah 75,6 hektar pada 425 bidang. Para petani penerima sertifikat itu sudah menggarap tanahnya selama kurang lebih 17 tahun. "Akhirnya, semua harus ada hasilnya. Saya selaku pemerintah meminta maaf karena selama ini belum betul berjalannya (pemberian sertifikat)," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di Desa Tumbrek, Batang, Kamis (11/2/2016).
Pemerintah bagikan sertifikat hak milik petani
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan sertifikat hak milik kepada petani di Desa Tumbrek, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dalam rangka Reforma Agraria, luas tanah yang dibagikan tersebut adalah 75,6 hektar pada 425 bidang. Para petani penerima sertifikat itu sudah menggarap tanahnya selama kurang lebih 17 tahun. "Akhirnya, semua harus ada hasilnya. Saya selaku pemerintah meminta maaf karena selama ini belum betul berjalannya (pemberian sertifikat)," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di Desa Tumbrek, Batang, Kamis (11/2/2016).