Pemerintah bahas kenaikan tarif angkutan umum



JAKARTA. Pemerintah mulai mempelajari kemungkinan kenaikan tarif sektor transportasi jika kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi diberlakukan mulai April mendatang.

"Minggu depan saya akan gelar rapat (membahas tarif) bersama organisasi angkutan darat (organda) dan Dinas Perhubungan seluruh provinsi," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan, di Istana, Jumat (2/3).

Menurut Mangindaan, pembahasan dengan Organda dan pemerintah daerah diperlukan untuk mencari kesepakatan kenaikan tarif transportasi. "Saya juga minta Kapolri ikut, supaya match, dan tidak hanya asal menentukan (tarif) saja," kata Mangindaan.


Namun begitu, Mangindaan berharap, pengusaha transportasi tidak menaikan tarif saat ada harga BBM. Sebab, kata Mangindaan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah kompensasi dan insentif kepada pemilik moda transportasi tersebut.

"Nanti ada public service obligation (PSO), insentif lainnya juga ada peremajaan armada, dengan memanfaatkan kredit perbankan tanpa ada bunga," jelasnya.

Selain itu, akan ada pemberian insentif untuk pengelola angkutan umum. Antara lain, keringanan bea masuk impor suku cadang, maupun impor bus angkutan umum.

Sebagai informasi, Organda mengisyaratkan adanya kenaikan tarif angkutan sebesar 35% jika kenaikan BBM berlaku mulai 1 April mendatang. Namun, kenaikan tarif dikhawatirkan memicu penurunan tingkat isian angkutan.

Menurut Organda, load factor angkutan umum masih sangat rendah akibat pertumbuhan kendaraan pribadi. Mereka khawatir, kenaikan tarif angkutan memicu pergeseran penumpang, dari semula memakai kendaraan umum beralih ke kendaraan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri