KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Arif Yanuar menyatakan, pembahasan di tataran Kementerian Keuangan saat ini adalah menentukan pihak pemungut dan penyetor. “Apakah pihak market place atau penerima pembayaran? Ini masih jadi pembahasan kami,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/10).
Pemerintah bahas pihak penyetor pajak e-commerce
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Arif Yanuar menyatakan, pembahasan di tataran Kementerian Keuangan saat ini adalah menentukan pihak pemungut dan penyetor. “Apakah pihak market place atau penerima pembayaran? Ini masih jadi pembahasan kami,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/10).