JAKARTA. Pemerintah menggelar rapat koordinasi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di kediaman Wakil Presiden Boediono, Senin (11/4) malam. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menjelaskan pertemuan itu untuk menentukan sikap pemerintah terhadap RUU BPJS.Menurut Agung, pemerintah akan menentukan sikap apakah RUU BPJS bersifat penetapan atau pengaturan. "Karena itu merupakan bagian dari substansi yang dibahas dan kami akan lakukan konsolidasi," kata Agung usai rapat koordinasi komite pendidikan di kantor wakil presiden, Senin (11/4).Menurutnya, masalah pengaturan dan penetapan itu merupakan salah satu daftar inventaris masalah (DIM) dalam pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Perlu dibahas lagi tentang substansi yang menjadi DIM," imbuhnya.Sebagai informasi, pembahasan RUU BPJS antara pemerintah dan DPR sempat terhenti lantaran berbeda pendapat. Pemerintah menginginkan pembentukan BPJS diatur dalam penetapan, sedangkan DPR menginginkan badan itu diatur dalam penetapan dan pengaturan.Pembentukan BPJS merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Pasal 5 beleid itu menyebutkan dasar hukum pembentukan BPJS adalah undang-undang. Saat ini fungsi SJSN dijalankan 4 BUMN yaitu PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Askes (Persero).Agung berjanji pemerintah tidak berniat menunda atau menghentikan pembahasan RUU BPJS. " Jadi tidak benar pemerintah akan menghentikan proses ini," katanya. Sayangnya, wartawan tidak bisa meliput pembahasan RUU BPJS di rumah dinas Wakil Presiden itu. "Pertemun internal," kata juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah bahas RUU BPJS di kediaman wakil presiden
JAKARTA. Pemerintah menggelar rapat koordinasi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di kediaman Wakil Presiden Boediono, Senin (11/4) malam. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menjelaskan pertemuan itu untuk menentukan sikap pemerintah terhadap RUU BPJS.Menurut Agung, pemerintah akan menentukan sikap apakah RUU BPJS bersifat penetapan atau pengaturan. "Karena itu merupakan bagian dari substansi yang dibahas dan kami akan lakukan konsolidasi," kata Agung usai rapat koordinasi komite pendidikan di kantor wakil presiden, Senin (11/4).Menurutnya, masalah pengaturan dan penetapan itu merupakan salah satu daftar inventaris masalah (DIM) dalam pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Perlu dibahas lagi tentang substansi yang menjadi DIM," imbuhnya.Sebagai informasi, pembahasan RUU BPJS antara pemerintah dan DPR sempat terhenti lantaran berbeda pendapat. Pemerintah menginginkan pembentukan BPJS diatur dalam penetapan, sedangkan DPR menginginkan badan itu diatur dalam penetapan dan pengaturan.Pembentukan BPJS merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Pasal 5 beleid itu menyebutkan dasar hukum pembentukan BPJS adalah undang-undang. Saat ini fungsi SJSN dijalankan 4 BUMN yaitu PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Askes (Persero).Agung berjanji pemerintah tidak berniat menunda atau menghentikan pembahasan RUU BPJS. " Jadi tidak benar pemerintah akan menghentikan proses ini," katanya. Sayangnya, wartawan tidak bisa meliput pembahasan RUU BPJS di rumah dinas Wakil Presiden itu. "Pertemun internal," kata juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News