KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membentuk satuan tugas pemberantasan impor ilegal guna melindungi produk lokal. Merespon hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak menilai satgas ini bisa berjalan tidak maksimal bila pembentukanya hanya menindak importir sekala kecil, dan gagal menyasar pemain besar. Padahal, praktik ni juga melibatkan banyak oknum pejabat hingga oknum aparat negaa yang bertugas sebagai tameng.
"Satgas harus berani menindak impor-impor ilegal besar, bukan hanya yang kecil-kecil saja tapi juga yang kelas kakap. Berani memproses hukum jika ada oknum pejabat yang terlibat atau oknum yang menjadi backing," jelas Amin pada Kontan.co.id, Senin (15/7). Menurutnya, pemerintah perlu membuat program yang berkelanjutan jika satgas ini terbentuk. Selain itu, kerjasama antar pemerintah juga penting termasuk menggandeng organsasi internasional dalam mencegah dari sisi hulunya. "Perjanjian kerjasama dagang dengan banyak negara juga harus dioptimalkan untuk pencegahan impor ilegal," kata Amin.
Baca Juga: Tunggu Persetujuan Mendag, Satgas Impor Ilegal Bakal Bekerja Mulai Pekan Ini Lebih dari itu, Amin menilai, pembentukan satgas ini sebetulnya menunjukan upaya pemerintah dalam impor ilegal selama ini tidak berjalan maksimal. Padahal, tanpa satgas, pemerintah memilki sumber daya maupun kekuasaan besar untuk mengatasi polemik ini. Apalagi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga memiliki struktur organisasi, sistem dan mekanisme pengawasan aktivitas perdagangan di seluruh negeri, luar negeri dan perdagangan lintas batas seperti e-commerce. Kemendag juga bisa melakukan audit bekerja sama dengan instansi terkait mulai dari Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, hingga Polri untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dari pelaku usaha. "Mengapa itu tidak dioptimalkan? Bukankah ini menunjukkan sistem tidak berjalan di pemerintahan kita, sehingga diperlukan satgas untuk menangani masalah ini?," kata Amin. Terpisah, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai efektif tidaknya satgas yang dibentuk ini bergantung pada program kerja yang akan dilakukanya. Selain pembentukan satgas, menurutnya, kunci dari pemberantasan impor ilegal adalah pengetatan impor yang masuk melalui pelabuhan dengan mengubah aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean. "Pengalihan dari post border ke border untuk pelabuhan memang menjadi kunci, namun implementasinya harus diawasi," jelas Nailul. Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna mengatkan proses pembentukan satgas tinggal menunggu persetujuan resmi dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurutnya dalam minggu ini satgas ini sudah bisa mulai bekerja.
"Ya mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini sudah dibentuk, ini tinggal persetujuan Menteri Perdagangan tanda tangan, nanti langsung bisa kerja," kata Bara. Adapun satgas ini nantinya akan melibatkan banyak pihak diantaranya Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), termasuk aparat dan penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. "Kami sedang koordinasi dengan mereka karena tanpa ada unsur penegakan hukum, satgat ini tidak bisa bekerja efektif," jelas Bara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat