KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten menyambut positif pemotongan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3% untuk emiten yang memiliki saham publik (
free float) di atas 40%. PT Kalbe Farma Tbk (
KLBF) sebagai emiten yang bergerak di sektor maunfaktur pun angkat bicara. Direktur Utama Kalbe Farma Vidjongtius mengatakan, saat ini sudah ada kebijakan
tax rate yang lebih rendah untuk perusahaan terbuka dengan kepemilikan publik lebih dari 40%, yaitu insentif 5% dari tarif pajak normal 25% sehingga tarif pajak yang dibayarkan hanya 20%. Sekarang ada ketentuan baru yakni pemotongan 3% dihitung dari tarif pajak 22%. Jadi, tarif pajak tahun 2021 menjadi 19% atau lebih rendah 1% dari yang sudah ada saat ini.
Vidjongtius pun mengapresiasi adanya insentif ini. Sebab, tarif pajak yang lebih rendah akan lebih menambah kekuatan emiten untuk menghasilkan laba bersihnya. “Selain itu, secara keseluruhan insentif ini akan membantu arus kas (cash flow) dan pertumbuhan bisnis perusahaan,” ujar Vidjongtius saat dihubungi Kontan.co.id.
Baca Juga: Mengukur dampak diskon PPh 3% terhadap kinerja emiten Emiten manufaktur lainnya, yakni PT Selamat Sempurna Tbk (
SMSM) juga mengapresiasi insentif ini. Sekretaris Perusahaan Selamat Sempurna Lidiana Widjojo menilai insentif ini cukup baik bagi SMSM. “Aalaupun terdapat perubahan dimana sebelumnya adalah insentif 5% sekarang menjadi 3%,” ujar Lidiana kepada Kontan.co.id, Senin (29/6). Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (
INTP) Antonius Marcos juga menyambut baik relaksasi yang diberikan oleh pemerintah tersebut. Meski demikian, Marcos menilai beleid ini tidak terlalu berdampak signifikan bagi INTP. Marcos berharap, pemerintah dapat memberikan kebijakan yang lebih dapat berdampak signifikan terhadap pengurangan biaya produksi untuk industri secara umum yaitu pengurangan harga minyak industri dan juga biaya listrik. “Karena kedua komponen tersebut merupakan unsur biaya yang signifikan bagi industri manufaktur seperti kami,” ujar Marcos kepada Kontan.co.id, Senin (29/6). Mengutip laporan keuangan INTP per Desember 2019, emiten semen ini mencatatkan beban bakar dan listrik senilai Rp 4,29 triliun. Jumlah ini setara dengan 41,1% dari total beban pokok pendapatan dan setara dengan 27,1% dari pendapatan bersih INTP yang sebesar Rp 15,93 triliun.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan beleid baru mengenai pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. PPh Badan akan diturunkan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, dan menjadi 20% pada 2022. Selain itu, pemerintah juga memotong tarif PPh Badan untuk emiten menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum. Salah satu syaratnya yakni saham suatu emiten yang dimiliki oleh masyarakat (free float) paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga: Emiten properti tidak akan menikmati diskon PPh 3% dari pemerintah, ini sebabnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat