KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana akan memberikan insentif pajak hiburan kepada pelaku usaha hiburan guna memperkuat implementasi kebijakan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, insentif fiskal tersebut akan diberikan kepada sektor pariwisata berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%. "Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah (DTP)," ujar Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (20/1).
Pemerintah Bakal Beri Insentif Diskon PPh Badan untuk Pengusaha Hiburan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana akan memberikan insentif pajak hiburan kepada pelaku usaha hiburan guna memperkuat implementasi kebijakan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, insentif fiskal tersebut akan diberikan kepada sektor pariwisata berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%. "Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah (DTP)," ujar Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (20/1).