JAKARTA. Pemerintah berniat untuk membuka kembali keran ekspor produk kayu surface four sides (s4s). Itu dilakukan untuk mempertahankan laju ekspor produk industri kehutanan. Sebelumnya Departemen Kehutanan tengah melobi Departemen Perdagangan untuk memberikan izin ekspor pada bulan Mei lalu. "Sudah ada tanggapan dari Departemen Perdagangan dan tanggapan mereka positif," ujar Dirjen Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Hadi Daryanto pada akhir pekan lalu. Namun, sebelum membuka kembali ekspor produk kayu tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha mebel dalam negeri. Karena pengusaha mebel khawatir apabila produk kayu tersebut diekspor akan digunakan oleh China untuk menyaingi produk mebel di Indonesia. Rencananya ekspor kayu itu akan dibuka pada kuartal ketiga tahun ini. "Pengusaha jangan khawatir karena produk kayu tersebut tidak bisa digunakan untuk mebel," lanjut Hadi. Dia menambahkan, saat ini pemerintah harus bisa memanfaatkan peluang pasar yang terbuka. Apabila pemerintah berniat untuk membuka pasar ekspor, pasar yang potensial untuk dijajaki adalah pasar Timur Tengah. Hadi juga menerangkan bahwa jatah tebang untuk jenis kayu tersebut adalah 9 juta m3. Sedangkan yang baru ditebang adalah 3 juta m3. "Sisa 6 juta m3 inilah yang akan diekspor, namun tidak semuanya," ucap Hadi. Saat ini ekspor produksi industri kehutanan diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2008. Dalam ketentuan tersebut, ekspor produk s4s yang biasa digunakan sebagai kayu pertukangan dibatasi dengan luas penampang 4.000 mm. Pada bulan Mei lalu, Dephut mengirimkan surat kepada Depdag dan mengusulkan agar luas penampang bisa diperluas menjadi 12.000 mm untuk kayu-kayu keras seperti jenis Merbau, Bagkirang, Keruing, Nyatoh, Meranti Batu dan Melapi. Meski Dephut mengusulkan agar ekspor ini dibuka, namun Dephut memberikan batas waktu hanya satu tahun untuk ekspor produk kayu ini. Pembatasan waktu sangat dibutuhkan untuk menjaga dan mempertahankan pasokan bagi industri pengolahan di dalam negeri. Perluasan penampang produk s4s juga dimaksudkan agar serapan produksi dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK/HPH) semakin bisa meningkat, yang secara otomatis akan mengurangi stagnasi HPH.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah bakal Buka Keran Ekspor Kayu s4s
JAKARTA. Pemerintah berniat untuk membuka kembali keran ekspor produk kayu surface four sides (s4s). Itu dilakukan untuk mempertahankan laju ekspor produk industri kehutanan. Sebelumnya Departemen Kehutanan tengah melobi Departemen Perdagangan untuk memberikan izin ekspor pada bulan Mei lalu. "Sudah ada tanggapan dari Departemen Perdagangan dan tanggapan mereka positif," ujar Dirjen Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Hadi Daryanto pada akhir pekan lalu. Namun, sebelum membuka kembali ekspor produk kayu tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha mebel dalam negeri. Karena pengusaha mebel khawatir apabila produk kayu tersebut diekspor akan digunakan oleh China untuk menyaingi produk mebel di Indonesia. Rencananya ekspor kayu itu akan dibuka pada kuartal ketiga tahun ini. "Pengusaha jangan khawatir karena produk kayu tersebut tidak bisa digunakan untuk mebel," lanjut Hadi. Dia menambahkan, saat ini pemerintah harus bisa memanfaatkan peluang pasar yang terbuka. Apabila pemerintah berniat untuk membuka pasar ekspor, pasar yang potensial untuk dijajaki adalah pasar Timur Tengah. Hadi juga menerangkan bahwa jatah tebang untuk jenis kayu tersebut adalah 9 juta m3. Sedangkan yang baru ditebang adalah 3 juta m3. "Sisa 6 juta m3 inilah yang akan diekspor, namun tidak semuanya," ucap Hadi. Saat ini ekspor produksi industri kehutanan diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2008. Dalam ketentuan tersebut, ekspor produk s4s yang biasa digunakan sebagai kayu pertukangan dibatasi dengan luas penampang 4.000 mm. Pada bulan Mei lalu, Dephut mengirimkan surat kepada Depdag dan mengusulkan agar luas penampang bisa diperluas menjadi 12.000 mm untuk kayu-kayu keras seperti jenis Merbau, Bagkirang, Keruing, Nyatoh, Meranti Batu dan Melapi. Meski Dephut mengusulkan agar ekspor ini dibuka, namun Dephut memberikan batas waktu hanya satu tahun untuk ekspor produk kayu ini. Pembatasan waktu sangat dibutuhkan untuk menjaga dan mempertahankan pasokan bagi industri pengolahan di dalam negeri. Perluasan penampang produk s4s juga dimaksudkan agar serapan produksi dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK/HPH) semakin bisa meningkat, yang secara otomatis akan mengurangi stagnasi HPH.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News