JAKARTA. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan pemerintah telah menetapkan skema batas atas (ceiling price) terhadap harga premium bersubsidi sebesar Rp 6.000 per liter. Namun skema baru penetapan harga bensin ini tidak menetapkan batas bawah atau floor price. "Tetapi harga BBM akan tetap kami evaluasi setiap bulan," katanya usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jumat (12/12). Ketetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro Nomor 38 Tahun 2008 yang terbit 1 Desember 2008 lalu. Ia juga mengatakan penetapan harga BBM setiap bulan baru akan dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi antara menteri-menteri ekonomi. "Baru setelah itu dikeluarkan peraturan menteri ESDM," katanya. Berdasarkan kebijakan itu pula, berarti sejak 1 Desember pemerintah telah melepas harga jual premium kepada masyarakat sesuai dengan harga pasar. Konsekuensinya harga Premium akan turun naik mengikuti harga minyak dunia dan harga minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP). Konsekuensi lainnya, masyarakat harus membayar harga Premium yang berbeda-beda setiap bulan. Namun Purnomo menegaskan bahwa pemerintah masih memberikan subsidi BBM. "Masih ada subsidi sekitar Rp 60 triliun untuk premium, kerosene dan solar," katanya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Bakal Evaluasi Harga BBM Tiap Bulan
JAKARTA. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan pemerintah telah menetapkan skema batas atas (ceiling price) terhadap harga premium bersubsidi sebesar Rp 6.000 per liter. Namun skema baru penetapan harga bensin ini tidak menetapkan batas bawah atau floor price. "Tetapi harga BBM akan tetap kami evaluasi setiap bulan," katanya usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jumat (12/12). Ketetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro Nomor 38 Tahun 2008 yang terbit 1 Desember 2008 lalu. Ia juga mengatakan penetapan harga BBM setiap bulan baru akan dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi antara menteri-menteri ekonomi. "Baru setelah itu dikeluarkan peraturan menteri ESDM," katanya. Berdasarkan kebijakan itu pula, berarti sejak 1 Desember pemerintah telah melepas harga jual premium kepada masyarakat sesuai dengan harga pasar. Konsekuensinya harga Premium akan turun naik mengikuti harga minyak dunia dan harga minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP). Konsekuensi lainnya, masyarakat harus membayar harga Premium yang berbeda-beda setiap bulan. Namun Purnomo menegaskan bahwa pemerintah masih memberikan subsidi BBM. "Masih ada subsidi sekitar Rp 60 triliun untuk premium, kerosene dan solar," katanya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News