Pemerintah Berencana Hapus Kredit Macet UMKM Senilai Rp 10,96 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengusulkan penghapusan kredit macet UMKM yang terdampak bencana gempa bumi YogyaKaRta 20006 dan Covid-19.

Ia menyebut, ada sekitar 170.572 debitur yang terdampak dengan perhitungan outstanding atau piutang sebesar Rp 10,96 triliun.

"Bencana gempa bumi belum dibahas dalam rapat kabinet, tapi kalau saya kira-kira sampaikan datanya, hari ini terdapat 170.572 debitur terdampak bencana gempa 2006 dan Covid-19 yang berpotensi untuk dihapus tagihannya," ujar Teten dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (23/11).


Baca Juga: BI Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Tumbuh 8,99% Per Oktober 2023

Dirinya memerinci, sebanyak 11 debitur merupakan korban terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta tahun 2006 dengan total outstanding sebesar Rp 30,21 miliar. Angka tersebut diketahui dari data temuan Bank BRI dan BPD DIY.

Menututnya, 11 debitur tersebut merupakan sisa dari 430 debitur korban gempa Yogyakarta yang sebelunya sudah dihapus tagihannya oleh perbankan. Adapun nilai piutang dari 430 debitur tersebut adalah Rp 17,44 miliar.

Sementara sisanya, dari UMKM yang terdampak covid-19 dengan total debitur sebanyak 170.561 debitur serta total outstanding sebesar Rp 10,93 triliun. Data ini berasal dari temuan 13 bank, di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan juga bank-bank daerah.

Baca Juga: BRI Mengincar Transaksi US$ 80 Juta di UMKM EXPO(RT) Brilianpreneur 2023

Nah, untuk rencana tindak lanjut atas kredit macet pada debitur terdampak ini, Teten bilang, pemerintah tengah berupaya mendorong penyempurnaan RPP penghapusan kredit macet serta pembentukan Tim Adhoc.

"Rencana tindak lanjut atas kredit macet pada debitur terdampak ialah hari ini sedang dibahas rancangan RPP untuk pelaksanaan penghapusan kredit yang Rp 500 juta ke bawah di Kementerian Keuangan. Jadi ini terus kami koordinasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli