Pemerintah Bakal Jatuhkan Sanksi Bila Peserta Tax Amnesty Jilid II Berbohong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak yang akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Namun, bagi wajib pajak (WP) yang ingin ikut serta dalam PPS akan dapat sanksi apabila harta yang diungkapkan tidak sesuai.

Maklum, dalam PPS pemerintah memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah dari tarif PPh orang pribadi yang berlaku tahun depan sebesar 35%. Ada dua kebijakan dalam PPS.

Pertama, kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.


Tarif yang ditawarkan pemerintah yakni 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.

Baca Juga: Ingin Ikut Tax Amnesty Jilid II? Begini Caranya

Kedua, kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Tarif yang diberikan dalam kebijakan II antara lain 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy.

Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan ada empat ketentuan sanksi administrasi bagi WP peserta PPS yang berlaku.

Pertama, bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti tax amnesty 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif  PPh 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu). Kemudian ditambah sanksi 200% sebagaimana Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak. 

Kedua, bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30% (Pasal 11 (2) UU HPP), ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Baca Juga: Sah! Pemerintah Terbitkan PMK Tax Amnesty Jilid II

Ketiga, bagi peserta kebijakan I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final yang berkisar antara 3%-7,5%.

Keempat, bagi peserta PPS kebijakan II yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final sebesar 3%-8,5%.

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin, Senin (27/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi