Pemerintah Bakal Kenakan Cukai Berpemanis Untuk Produk Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Adapun saat ini pembahasannya terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan cukai minuman bermanis dalam kemasan ini ditujukan untuk produk ready to drink maupun konsentrat yang menggunakan gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan.

Boy menjelaskan, ready to drink dalam hal ini semua produk minuman berpemanis yang siap saji. Sedangkan konsentrat adalah produk minuman yang memerlukan proses pengenceran sebelum diminum, misalnya saja kental manis, sirup, powder green tea maupun thai tea.


"Bentuk konsentrat itu juga ada bermacam-macam, ada yang berbentuk cair seperti sirup dan kental manis, ada juga yang berbentuk padat seperti powder,"  ujar Boy dalam Sosialisasi CEFU, dikutip Senin (31/7).

Baca Juga: Siap-Siap! Minuman Kadar Gula Lebih Tinggi Bakal Kena Tarif Cukai Lebih Mahal

Selain itu, dirinya menyebut, cukai bermanis tersebut akan dikenakan terhadap seluruh barang yang diproduksi dari dalam negeri maupun diimpor dari luar negeri.

"Sehingga nanti cukai akan dikenakan pada pengusaha pabrik untuk yang diproduksi dalam negeri dan akan dikenakan kepada importir untuk yang diimpor dari luar negeri," jelasnya.

Asal tahu saja, pemerintah sudah mematok pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan pendapatan dari cukai berpemanis sebesar Rp 3,08 triliun. Untuk itu, total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah Rp 4,06 triliun.

Adapun, kedua target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari