KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Adapun saat ini pembahasannya terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan cukai minuman bermanis dalam kemasan ini ditujukan untuk produk ready to drink maupun konsentrat yang menggunakan gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan. Boy menjelaskan, ready to drink dalam hal ini semua produk minuman berpemanis yang siap saji. Sedangkan konsentrat adalah produk minuman yang memerlukan proses pengenceran sebelum diminum, misalnya saja kental manis, sirup, powder green tea maupun thai tea.
Pemerintah Bakal Kenakan Cukai Berpemanis Untuk Produk Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Adapun saat ini pembahasannya terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan cukai minuman bermanis dalam kemasan ini ditujukan untuk produk ready to drink maupun konsentrat yang menggunakan gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan. Boy menjelaskan, ready to drink dalam hal ini semua produk minuman berpemanis yang siap saji. Sedangkan konsentrat adalah produk minuman yang memerlukan proses pengenceran sebelum diminum, misalnya saja kental manis, sirup, powder green tea maupun thai tea.