KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) segera melarang penggunaan akun media sosial berisiko tinggi untuk anak di bawah usia 16 tahun. "Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan persnya, Jumat (6/3/2026). Dia menuturkan ini adalah satu langkah penting yang diambil pemerintah untuk masa depan anak-anak Indonesia. Landasannya adalah Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Akun TikTok hingga Roblox untuk Anak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) segera melarang penggunaan akun media sosial berisiko tinggi untuk anak di bawah usia 16 tahun. "Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan persnya, Jumat (6/3/2026). Dia menuturkan ini adalah satu langkah penting yang diambil pemerintah untuk masa depan anak-anak Indonesia. Landasannya adalah Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah.