JAKARTA. Pemerintah berniat memperketat belanja pegawai daerah dan syarat daerah penerima Dana Alokasi Umum (DAU). Upaya ini merespon temuan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu yang menyatakan 82,49% DAU yang ditransfer ke daerah lebih banyak dihabiskan untuk belanja pegawainya. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pemerintah akan merevisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam waktu dekat. "Di situ, nanti akan dimasukkan syarat bahwa untuk mendapatkan DAU, belanja pegawai daerah akan dibatasi maksimal 50% dari belanja daerah," kata Marwanto kepada KONTAN pekan lalu.
Pemerintah bakal memotong belanja pegawai daerah
JAKARTA. Pemerintah berniat memperketat belanja pegawai daerah dan syarat daerah penerima Dana Alokasi Umum (DAU). Upaya ini merespon temuan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu yang menyatakan 82,49% DAU yang ditransfer ke daerah lebih banyak dihabiskan untuk belanja pegawainya. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pemerintah akan merevisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam waktu dekat. "Di situ, nanti akan dimasukkan syarat bahwa untuk mendapatkan DAU, belanja pegawai daerah akan dibatasi maksimal 50% dari belanja daerah," kata Marwanto kepada KONTAN pekan lalu.