JAKARTA. Pemerintah berniat memperketat belanja pegawai daerah dan syarat daerah penerima Dana Alokasi Umum (DAU). Upaya ini merespon temuan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu yang menyatakan 82,49% DAU yang ditransfer ke daerah lebih banyak dihabiskan untuk belanja pegawainya. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pemerintah akan merevisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam waktu dekat. "Di situ, nanti akan dimasukkan syarat bahwa untuk mendapatkan DAU, belanja pegawai daerah akan dibatasi maksimal 50% dari belanja daerah," kata Marwanto kepada KONTAN pekan lalu.
Marwanto berharap, pengetatan syarat ini dapat mendorong daerah memindahkan belanja pegawai ke belanja modal dan pembangunan daerah. Belanja pegawai membengkak Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menambahkan, selain merevisi undang- undang, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga akan secara khusus memberikan bimbingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam menyusun APBD. "Memang rata- rata belanja pegawai di daerah ada yang sampai 80% walaupun tidak semua, oleh karena itulah bersama Kementerian Dalam Negeri kemarin kita berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah itu," kata Agus. Catatan saja, sejak tahun 2007 sampai 2012 DAU sudah meningkat Rp 109,1 triliun, Tahun 2007, DAU hanya berjumlah Rp 164,7 triliun, tapi tahun 2012 sudah menjadi Rp 273,8 triliun. Berdasarkan hasil temuan Kementerian Dalam Negeri terhadap penggunaan dana tersebut di 524 propinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia, daerah memakai DAU rata-rata sebanyak 82,49% untuk keperluan belanja pegawai.