Pemerintah Bakal Mendapat Penerimaan Rp 75 Triliun dari Kebijakan PPN 12%



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menghitung, pemerintah berpotensi mendapat penerimaan pajak Rp 75 triliun hanya dari kebijakan tarif PPN 12%.

“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Rp 75 triliun dari PPN-nya,” tutur Febrio kepada awak media, Senin (16/12).


Adapun potensi penerimaan tersebut meningkat bila dibandingkan saat ada kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mencapai Rp 60,76 triliun pada 2022.

Baca Juga: Pemerintah Habiskan Dana Hingga Rp 40 Triliun, Redam PPN 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, terdapat kebijakan PPN 12% yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.

Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.

Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.

“Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga, yaitu kelompok yang masuk  dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Sri Mulyani mencontohkan, makanan mewah yang premium seperti daging sapi wagyu atau kobe yang harganya kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilo. Sementara itu, daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150.000-Rp 200.000 per kilo tidak dikenakan PPN.

Untuk sekolah premium, tarif PPN 12% akan dikenakan pada sekolah-sekolah yang biaya pembayarannya mencapai ratusan juta.

“Kesehatan yang premium juga akan dikenakan PPN, dan juga PPN untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 volt ampere (VA) dikenakan PPN,” jelasnya.

Baca Juga: Paket Kebijakan Perdana Prabowo: Fokus pada Rumah Tangga, Pekerja, dan UMKM

Sri Mulyani menjelaskan pertimbangan kebijakan PPN akan dikenakan pada barang-barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN adalah karena mayoritas kelompok paling kaya yakni desil 9 dan 10 paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN ini.

Ia mencatat, masyarakat desil 9 dan 10 menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Sedangkan masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.

“Ini artinya pembebasan PPN kita kemudian lebih berpihak pada kelompok yang lebih mampu. Oleh Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga,” tambahnya.

Sementara itu, terdapat tiga barang kebutuhan pokok yang diberikan insentif PPN 1%, atau akan tetap dikenakan tarif PPN 11%. Yakni, minyak goreng merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Baca Juga: Daging Wagyu hingga Biaya Sekolah Elit Bakal Kena PPN 12% Mulai Januari 2025

Sri Mulyani menambahkan, ketiga barang tersebut diberikan insentif PPN lantaran merupakan barang yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami semua dari kementerian memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyakita PPN tetap 11%, artinya kenaikan menjadi 12%, 1% pemerintah yang membayar,” kata Sri Mulyani.

Selanjutnya: Zulhas Akui Tren Luas Panen Padi Menurun, Produktivitas Stagnan

Menarik Dibaca: 3 Kandungan Skincare yang Tidak Boleh Dicampur dengan Alpha Arbutin, Catat Ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat