KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan. Namun, rencana ini hanya akan diterapkan kepada jasa kesehatan tertentu. “Misalnya yang dilakukan jasa-jasa klinik kecantikan/estetika, operasi plastik yang sifatnya nonesensial,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9). Rencana tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Pemerintah bakal mengenakan PPN terhadap jasa operasi plastik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan. Namun, rencana ini hanya akan diterapkan kepada jasa kesehatan tertentu. “Misalnya yang dilakukan jasa-jasa klinik kecantikan/estetika, operasi plastik yang sifatnya nonesensial,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9). Rencana tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.