JAKARTA. Akhirnya pemerintah menyerah juga dengan tuntutan buruh yang meminta pencabutan SKB 4 Menteri. Usai sidang kabinet paripurna kemarin, pemerintah memutuskan untuk merevisi aturan tersebut. Revisi ini bertujuan untuk menjaga hubungan industri sekaligus menjaga stabilitas keamanan. "Presiden mendengar aspirasi pekerja, karena itu SKB 4 Menteri akan di review," ucap Menteri Tenaga Kerja Erman Soeparno di Kantor Presiden, Kamis (28/11).Erman menjelaskan, perubahan SKB tersebut terletak pada pasal 3 yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan buruh dan pengusaha. Semula pasal 3 berbunyi “Gubernur dalam menetapkan upah minimum diupayakan tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Pemerintah memutuskan untuk mengubah pasal ini menjadi "Gubernur dalam menetapkan upah minimum diupayakan memperhatikan tingkat inflasi di masing-masing daerah”. "Revisi ini mulai berlaku hari ini (28/11) sejak diumumkan," katanya.Erman menjelaskan, keputusan pemerintah ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi serta untuk menjaga kelangsungan dunia usaha dan pekerja. "kami tidak ingin ada PHK massal," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pemerintah Bakal Merevisi SKB 4 Menteri
Oleh: Yohan Rubiyantoro
Jumat, 28 November 2008 09:51 WIB